Followers

PENGERTIAN UMUM

Diposting oleh Pernak Pernik Radio Siaran 13/09/09

Radio Siaran adalah alat komunikasi satu arah yang berperan sebagai media informasi, baik berupa berita mengenai suatu peristiwa maupun berita umum lainnya, seperti berita keluarga, pengumuman penting, dan lain sebagainya. Selain itu, radio siaran juga berperan sebagai media promosi dan hiburan.

Sejak berdirinya sampai tahun 1998, di Indonesia hanya ada tiga jenis radio siaran yang secara resmi diakui pemerintah, yaitu :
1. Radio Republik Indonesia (RRI)
2. Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)
3. Radio Siaran Non-Pemerintah (RSNP) atau Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia yang bernaung dibawah induk organisasi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Kemudian sejak era reformasi tahun 1998 hingga sekarang, bermunculan radio siaran swasta yang idependen, dalam arti tidak menginduk kepada PRSSNI, serta radio yang memiliki daya pancar dan sasaran pendengar terbatas yang disebut Radio Komunitas.

0 komentar

Posting Komentar